SISA HASIL USAHA
BAB 5
PENGERTIAN INFORMASI DASAR
Istilah sisa
hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari
dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga
SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota
terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk
membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi
terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna
menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya
yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan,
Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota;
2. Partisipasi
Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi
koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat
anggota.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi
bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal
perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak
dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran
mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan
beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi
pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke
pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah
menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan
pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi =
partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi
per satuan ke pasar
Qjk merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan
misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang
dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional.
Biaya-biaya
tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan
kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai
partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan
produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota
tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota
= pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan
diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan
koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota
dari koperasinya.
Dikaitkan dengan
Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan
hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai
berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan
merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan
koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor
adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi
pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain:
biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah,
penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya.
Biaya operasional
koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan
fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat
anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi
memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari
usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna
jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya
hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU
Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi
adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan
koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang
dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang
dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung
partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba
usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi
pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal
koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah
atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar
pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya
administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus
dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman
tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya
melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok
pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga
pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi
akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman
yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari
koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit
yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil
usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi
dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal
45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan
diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi
dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari
anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan
pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari
bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota
tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi
adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan
biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari
menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian
SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang
menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan
“sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa
dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana
cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan
kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2)
UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU
setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal
45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan
partisipasi modal.”
Dari isi
ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU
dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan
pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian
SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan
perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil
jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha
koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap
percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
SHU anggota
dibayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va
x JUA + S
a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Sumber:
p4hrul.wordpress.com, ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar