Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
BAB 10
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah
badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha
kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah penghematan input yang di ukur dengan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHU
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP
< 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan
anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK)
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran
SHUk + Anggaran MEL= Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi PPK = Laba bersih dr usaha
dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan
SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan
laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
Analisis Laporan
Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan
bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya
tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha
lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus
kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan
yang pertama
adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang
kedua
ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
sumber: ocw.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar