PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
BAB
2
Pengertian koperasi
a.Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan
dan tujuan yang sama.
b. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan
kewajiban
yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
c.Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
d.Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
e. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
f.Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
syarat menjadi
anggota.
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –
orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua
dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Prinsip-prinsip
Koperasi :
·
Prinsip Munker
Keanggotaan
bersifat sukarela
Keanggotaan
terbuka
Pengembangan
anggota
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan
dengan sukarela
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan
anggota
·
Prinsip
Rochdale
Pengawasan
secara demokratis
Keanggotaan
yang terbuka
Bunga
atas modal dibatasi
Pembagian
SHU
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
Pembelian
barang secara tunai
Harga
jual sama dengan harga pasar setempat
Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
·
Prinsip
Fredrich William Raiffeisen
Swadaya
Daerah
kerja terbatas
SHU
untuk cadangan
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha
hanya kepada anggota
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip
Herman Schulze
Ia
memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya
untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
Membeli
saham untuk menjadi anggota
Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
Menggaji
para pengurus
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip
menurutnya adalah:
Swadaya
Daerah
kerja tiak terbatas
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung
jawab anggta terbatas
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada
tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi,sebagai berikut:
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU
dibagi tiga:
Sebagian
untuk cadangan
Sebagian
untuk masyarakat
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional,nasional,maupun internasional
·
Prinsip –
prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
UU
No.14 Tahun 1965
UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut
UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama
antar koperasi
Terdapat
5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
Pemberian
balas terhadap modal terbatas
Kemandirian
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar