Senin, 03 Desember 2012

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
BAB 2

Pengertian koperasi

a.Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai 
kepentingan dan tujuan yang sama.

b. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan 
kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.

c.Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
d.Pengawasan dilakukan oleh anggota.

e. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

f.Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
syarat menjadi anggota.

Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.

Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

Prinsip-prinsip Koperasi :

·         Prinsip Munker
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota

·         Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian SHU
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama

Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
Pembelian barang secara tunai
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
Pemberian bunga atas modal dibatasi
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik


·         Prinsip Fredrich William Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·         Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
Membeli saham untuk menjadi anggota
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
Menggaji para pengurus
Membagi keuntungan kepada para anggota

Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
Swadaya
Daerah kerja tiak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggta terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

·         Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
 Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
UU No.14 Tahun 1965
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
 Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
 Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas terhadap modal terbatas
Kemandirian

Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt


Tidak ada komentar:

Posting Komentar