Selasa, 04 Desember 2012

Permodalan Koperasi


PERMODALAN KOPERASI
BAB 8

ARTI MODAL KOPERASI
·         Konsep Modal
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER MODAL
·         Sumber-sumber Modal Koperasi   (UU NO. 12/1967)
a.Simpanan Pokok
b.Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
d.Modal Sendiri

·         Sumber-sumber Modal Koperasi   (UU No. 25/1992)
a. Modal sendiri (equity capital)
b. Modal pinjaman (debt capital)
c. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
d.Modal pinjaman ( debt capital),  bersumber dari anggota, koperasi lainnya,  bank atau lembaga keuangan lainnya,  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Koperasi  (UU No. 25/1992)
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal  sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Sumber: ocw.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar