PERMODALAN KOPERASI
BAB 8
ARTI
MODAL KOPERASI
·
Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER
MODAL
·
Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
a.Simpanan Pokok
b.Simpanan Wajib
c. Simpanan Sukarela
d.Modal Sendiri
·
Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
a. Modal sendiri (equity capital)
b. Modal pinjaman (debt capital)
c. Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
d.Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Koperasi (UU No. 25/1992)
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan
–kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber: ocw.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar