Selasa, 04 Desember 2012

Jenis Dan Bentuk Koperasi


JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB 7

JENIS KOPERASI
1.      Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam Jenis Koperasi

2.      Jenis Koperasi Menurut Teoti Klasik
·         Koperasi pemakaian.
·         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
·         Koperasi Simpan Pinjam.

KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
 (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
·         Bentuk Koperasi (Sesuai  PP No. 60  Tahun 1959)
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi

·         Bentuk Koperasi ( Administrasi Pemerintahan PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·         Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanyaadalah organisasi koperasi

Sumber: ocw.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar