JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB 7
JENIS KOPERASI
1.
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun
1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam Jenis Koperasi
2.
Jenis Koperasi Menurut Teoti Klasik
·
Koperasi
pemakaian.
·
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi.
·
Koperasi Simpan
Pinjam.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
·
Bentuk Koperasi (Sesuai PP No.
60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi
·
Bentuk Koperasi ( Administrasi
Pemerintahan PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanyaadalah organisasi koperasi
Sumber: ocw.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar