Bedah Kasus Konsumen Fidusia
Pengaduan konsumen tentang
pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga
kini . Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan
penjual motor menjadikan proses jual -beli lebih mudah, bahkan bagi seorang
tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai
timbul ketika konsumen tidak mampu membayar kredit motor , yang membuat
erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung . Pada umumnya
praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh
dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia , dimana persyaratannya sederhana,
cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan
finansialnya . Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha
diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen .
Untuk itu, mari kita cermati bedah
kasus fidusia di bawah ini :
Kasus Posisi LAS yang berprofesi
sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam ,
selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan
pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT . AF. Hal
ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan
motor tersebut . Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp . 2 .000
.000 , – kepada PT . AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (perangsuran
sebesar Rp. 408 .000 , -) . Namun ternyata pada cicilan ke tujuh , konsumen
terlambat melakukan angsuran , akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor
dari PT . AF .
Merasa dirugikan, konsumen
mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (
LPKSM ) Bojonegoro . Kemudian karena tidak mampu melakukan pembayaran , maka
LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan.
Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT . AF dengan dakwaan melakukan penggelapan
dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan .
Penanganan
Kasus
Menyikapi
kasus fidusia tersebut , BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen
Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro ,untuk meneliti dan
menggali 2 informasi kepada para pihak terkait . Hasilnya dijadikan sebagai
bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen
melalui Lembaga Fidusia , sebagai berikut:
1
. Ketentuan dalam klausula baku
Pada
umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan
klausula baku. Saat konsumen mencermatinya , terdapat beberapa ketentuan yang
seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No .8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen ( UUPK) diantaranya sebagai berikut:
menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
kendaraan bermotor yang dibeli konsumen ;
menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai , atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli
konsumen secara angsuran.
Mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas , atau yang pengungkapannya sulit dimengerti . Klausula baku
tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya
dengan ketentuan UUPK.
2
. Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT
. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia
, sebagaimana diamanatkan dalam UU No . 42 Tahun 1999. Akibatnya perjanjian
jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian
hutang piutang biasa ( akta dibawah tangan ) . Bila jaminan fidusia terdaftar ,
PT . AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi ) untuk menarik kembali
motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar ,
berarti PT . AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa
karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren , yang harus menunggu
penyelesaian utang bersama kreditor yang lain .
3
. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen telah membayar 6 kali
angsuran , namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh . Ini berarti konsumen
telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas
objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen ) dan
sebagian hak milik kreditor .
Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan
hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan
praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan . Untuk itu, perhatikanlah
tips bagi konsumen sebagai berikut:
1 . Konsumen dihimbau beritikad baik
untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2 . konsumen dihimbau untuk lebih
kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
1. hak -hak
dan kewajiban para pihak
2. kapan
perjanjian itu jatuh tempo ;
3. akibat
hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya ( wanprestasi )
3 . Bila ketentuan klausula baku
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF , serta merugikan konsumen,
maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut
.
4 . Bila terjadi sengketa,
konsumen dapat memperjuangkan hak -haknya dengan meminta pertimbangan dan
penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Kesimpulan:
Jadi
dalam hal ini perlu adanya pengetahuan konsumen tentang pembelian barang secara
kredit, karena konsumen wajib mengetahui prosedur yang berlaku dalam hal
tersebut baik mengenai kewajiban konsumen seperti membayar tepat waktu maupun
hak konsumen atas barang tersebut. Sehingga dapat dicegahnya kejadian seperti
kasus diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar