Senin, 03 Desember 2012

Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA
BAB 5
PENGERTIAN INFORMASI DASAR
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:

1.    Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2.  Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.

Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.

SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional.

Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.

Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya.

Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.

SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:

PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.

SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.

Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.

Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.

Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.

Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.

Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”

Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.

Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
SHU anggota dibayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota
•          SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota   
               
SHU per anggota dengan model matematika
•          SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                               -----                -----
                               VUK              TMS


 Sumber: p4hrul.wordpress.com, ahim.staff.gunadarma.ac.id


Tujuan Dan Fungsi Koperasi


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
BAB 4
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.

·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.

·         Meminimumkan biaya (minimize profit)
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

Keterbatasan Teori Perusahaan
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Kritikan atas tanggung jawab sosial.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu 

·         Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). 

·         Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. 

·         Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan 

·         SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

sumber: http://p4hrul.wordpress.com